Instagram: @efansamuel
e-mail: efansamuel@gmail.com

June 15, 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT




Etika dalam kehidupan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesamadan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etikayang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenaisesuatu yang bernilai.

Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :
    > Tidak meludah didepan orang lain
    > Berbahasa yang baik dan sopan
    > Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
    > Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
    > Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
    > Suka mencaci maki orang lain
    > Berpakaian sopan saat ke tempat ibadah
    > Tidak meludah ke arah orang lain
    > dll.

    June 9, 2015

    UU NOMOR 36 TAHUN 1999 BAB 1 PASAL 1 DAN BAB II PASAL 2


    Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

    Tujuan dari pembuatan UU No. 36 Tahun 1999 mengenai telekomunikasi ini agar setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

    Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.

    1. BAB I PASAL 1 POIN 7 & 14 : KETENTUAN UMUM
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan poin no. 7 dan poin no. 14 :
    7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
    14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

    Contoh Kasus Pasal 1 Poin 7 : 
    Tentang Pencemaran nama baik di layanan media telekomunikasi elektronik Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut. "Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Poldan Metro Jaya, Kamis (16/5) petang. Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan," sebut dia. TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun," tegas Syarief. Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya. "Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.

    Contoh Kasus Pasal 1 Poin 7 :
    Bocornya Data Pelanggan Telekomunikasi jika dugaan kebocoran benar, hal itu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU), itu pelanggaran terhadap Undang-Undang karena menurut UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, data pelanggan telekomunikasi harus dirahasiakan. Pihak-pihak yang mungkin membocorkan adalah perusahaan telekomunikasi atau bank. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi tentu saja memiliki data-data para pelanggan mereka. Sedangkan bank-bank biasanya memiliki klausul agar para nasabah mereka menyetujui jika bank-bank ingin memberi tahu pihak ketiga tentang data-data para pelanggan dalam rangka promosi dan lain-lain.

    2. BAB II PASAL 2 : ASAS DAN TUJUAN
    Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Asas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

    Contoh Kasus UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 2 :
    Kasus : Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta. Polda DIY menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
    Penyebab : Password mudah ditebak atau dikenali, transaksi sembarangan (mesin gesek).
    Pencegahan : Ganti password secara berkala dengan menyediakan beberapa password alternative yang kuat (menggunakan kombinasi simbol atau karakter khusus).
    Kesimpulan :
    Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 Pasal 1 dan Pasal 2, seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.

    Sumber :
    http://kimaria.blogspot.com/2013/05/uud-no36-tentang-telekomunikasi.html http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansiltriomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
    http://www.totaltren.com/2015/01/undang-undang-tentang-cyber-crime.html#ixzz3cZl4kknA