Instagram: @efansamuel
e-mail: efansamuel@gmail.com

June 15, 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT




Etika dalam kehidupan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesamadan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etikayang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenaisesuatu yang bernilai.

Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :
    > Tidak meludah didepan orang lain
    > Berbahasa yang baik dan sopan
    > Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
    > Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
    > Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
    > Suka mencaci maki orang lain
    > Berpakaian sopan saat ke tempat ibadah
    > Tidak meludah ke arah orang lain
    > dll.

      CONTOH PELANGGARAN DAN HUKUMANNYA :

       
      1. Ada dua orang yang sedang menceritakan hal buruk seseorang namun belum terbukti kebenaanya. Hukum yang berlaku :
      > Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
      "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun."
      > Pasal 310 ayat (1) KUHP
      “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“ 

      2. Membuat kegaduhan pada malam hari dilingkungan penduduk, seperti menyalakan musik degan suara keras, menyalakan petasan, dsb.
       Hukum yang berlaku :
      Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
      “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

      3. Dilingkungan penduduk terdapat orang-orang yang berkumpul dan sering melakukan perbuatan pemaksaan baik dengan perkataan maupun dengan kekerasan untuk memperoleh suatu hal yang menguntungkan.
      Hukum yang berlaku :
      Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan
      (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      (2) Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

      Sumber :
      https://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c527686fe4b/larangan-membuat-kegaduhan-di-malam-hari
      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnah

      No comments:

      Post a Comment