Instagram: @efansamuel
e-mail: efansamuel@gmail.com

April 2, 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI HAKIM DAN JAKSA


A. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI HAKIM

1. Asmadinata
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).

Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.

Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.
 

2. Vica Natalia
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Jombang, Vica Natalia. Vica Natalia dinilai terbukti melanggar Keputusan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

MKH berkesimpulan hakim terlapor terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga (advokat) di rumahnya pada malam hari, keduanya juga bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasannya, dan Vica menulis surat cinta kepada Dewangga. Selain itu Vica Juga bertemu Agung Wijaksono (hakim) di Hotel Borobudur dan berfoto bersama.

Atas dasar itu, menurut MKH, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

 
3. Acep Sugiana
Acep Sugiana harus rela melepaskan profesi impiannya sejak dia kuliah yakni hakim. Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja memecat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang itu dengan hormat sebagai hakim.

Menurut pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di Gedung MA, terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat).

Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh Acep. Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil. Acep juga mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir angkot.

Acep dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.

 
4. Nuril Huda
Hakim yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini dijatuhi sanksi non palu alias tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Dalam masa itu pula Nuril tidak akan diberikan tunjangan apapun dan hanya akan mendapat gaji pokok sebagai hakim.

Hukuman itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang perkaranya disidangkan oleh Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial agar Nuril diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh pensiun.

 
5. Lumban Tobing
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing. Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.

Lumban Tobing terima uang sebesar Rp 8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono. Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani Lumban Tobing.

Sidang pleno KY diputuskan, Lumban Tobing terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji.

 
6. Achmad Yamanie
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie resmi diberhentikansecara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Januari 2013 lalu.

Sebagaimana di lansir di hukumonline.com, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan. Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Itu tadi 6 hakim yang telah dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebenarnya masih banyak hakim lain yang dikenai sanksi.


B. CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI JAKSA

1. Hamzah Tadza
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah Tadza, menyatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah melakukan pelanggaran berat. Hamzah menegaskan, karena ditemukan indikasi kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat akan menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai dilakukan dengan juga melakukan konfrontir dengan Gayus Tambunan, penyidik kepolisian, serta pengacara Gayus.

Pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa yang menangani perkara Gayus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hamzah menegaskan, jika kemudian ditemukan ada indikasi pidana, yakni menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai jaksa berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Apabila nanti ada salah seorang jaksa terbukti pidana Jaksa Agung berhak memberhentikan,”tandasnya.

Kejaksaan Agung sendiri telah telah menetapkan lima orang aparaturnya sebagai terlapor dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Para terlapor itu adalah jaksa P16 selaku peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie Salim dan jaksa P16A Nazran Aziz dari Kejari Tangerang, sebagai jaksa sidang.

Para pejabat struktural yang turut diperiksa adalah Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Prapenuntutan Rohayati, karena mengetahui alur administrasinya, Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Prapenuntutan Jampidum Mangiring, yaitu tempat berkas masuk. Tak lupa, Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, juga ikut diperiksa. Hamzah menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. “Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,”tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.


SOURCE :

March 11, 2015

METODOLOGI PENGEMBANGAN SISTEM “SCRUM METHODOLOGY”





I. SEJARAH SINGKAT METODOLOGI SCRUM

Pertama kali diperkenalkan oleh Jeff Sutherland tahun awal tahun 1990an, dan dikembangkan selanjutnya dilakukan oleh Schwaber dan Beedle. Pada dasarnya Scrum merupakan salah satu komponen dari metodologi pengembangan Agile mengenai pertemuan harian untuk membahas kemajuan sedangkan XP adalah menekankan metodologi yang berbeda yaitu ujian, pemrograman dan pembangunan. Scrum menguraikan proses untuk mengidentifikasi dan katalogisasi pekerjaan yang perlu dilakukan, memprioritaskan yang bekerja dengan berkomunikasi dengan pelanggan atau wakil pelanggan, dan pelaksanaan yang bekerja menggunakan rilis iterative dan memiliki tujuan utama untuk mendapatkan perkiraan berapa lama akan pembangunan. XP lebih lanjut tentang pengembang membantu menyelesaikan pekerjaan secepat dan maintainably mungkin.

  
II. PENGERTIAN METODOLOGI SCRUM

Scrum adalah suatu metodologi yang mengatur (manage) proses pembuatan software. Scrum merupakan suatu kerangka kerja. Jadi, bukannya menyediakan deskripsi rinci tentang bagaimana segala sesuatu yang harus dilakukan pada proyek seperti diserahkan kepada tim pengembangan perangkat lunak pada umumnya. Hal ini dilakukan supaya tim akan tahu bagaimana cara terbaik untuk memecahkan masalah yang mereka disajikan. Ada 3 elemen organisasi utama pada scrum yaitu product owner, Scrum master, dan the Scrum team. Scrum Master dapat dianggap sebagai pelatih bagi tim, membantu anggota tim menggunakan kerangka Scrum untuk tampil di tingkat tertinggi. Product Owner mewakili bisnis, pelanggan atau pengguna dan memandu tim ke arah pegembangan produk yang tepat. Sedangkan The Scrum Team merupakan grup pengembang kecil biasanya terdiri dari 5-9 orang. Untuk projek yang sangat besar, pekerjaan biasanya dibagi dan didelegasikan ke grup-grup kecil. Jika sangat dibutuhkan the scrum master juga dapat ikut membantu dalam koordinasi team.

Selain itu Scrum juga menarik karena scrum lebih condong pada cara me-manage proyek secara praktikal (practical process model). Lebih menuntun tim untuk melakukan hal-hal yang perlu dan menyarankan hal-hal yang tidak perlu dalam menginspeksi proses dan melakukan adaptasi terus meneus untuk menyetir arah dari proses. Tidak seperti metodologi manajemen proyek lain yang cenderung deskriptif dan heavyweight. Scrum juga dikategorikan pada agile software development methodology.


III. PRINSIP METODOLOGI SCRUM

· Ukuran tim yang kecil melancarkan komunikasi, mengurangi biaya, dan memberdayakan satu sama lainProses dapat beradaptasi terhadap perubahan teknis dan bisnis
· Proses menghasilkan beberapa software increment
· Pembangunan dan orang yang membangun dibagi dalam tim yang kecil
· Dokumentasi dan pengujian terus menerus dilakukan setelah software dibangun
· Proses scrum mampu menyatakan bahwa produk selesai kapanpun diperlukan


IV. KELEBIHAN DAN KEKURANAN METODOLOGI SCRUM

> Kelebihan Metodologi Scrum antara lain:
· Keperluan berubah dengan cepat
· Tim berukuran kecil sehingga melancarkan komunikasi, mengurangi biaya dan memberdayakan satu sama lain
· Pekerjaan terbagi-bagi sehingga dapat diselesaikan dengan cepat
· Dokumentasi dan pengujian terus menerus dilakukan setelah software dibangun
· Proses Scrum mampu menyatakan bahwa produk selesai kapanpun diperlukan

> Kekurangan Metodologi Scrum antara lain :
· Developer harus selalu siap dengan perubahan karena perubahan akan selalu diterima.


V. METODOLOGI SCRUM TEPAT DIGUNAKAN SAAT KONDISI

· Keperluan berubah dengan cepat
· Tim programmer sedikit, yaitu 5-9 orang
· Pelanggan tidak terlalu paham dengan apa yang diinginkan


REFERENSI :
http://kamarujung.blogspot.com/2013/04/pengertian-scrum.html/

March 5, 2015

PENGERTIAN DAN IMPLEMENTASI KODE ETIK



I. PENGERTIAN KODE ETIK

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Istilah profesi dapat diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Kode etik adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Salah satu contoh tertua adalah “Sumpah Hipokrates” yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari ”Bapak Ilmu Kedokteran”.

January 9, 2015

Mobil dengan Teknologi Parkir Pintar (Active Park Assist)



Teknologi di industri permobilan mengalami perkembangan pesat. Berbagai inovasi dihadirkan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, hingga menciptakan pengendaraan yang lebih berkualitas. Berbicara teknologi, banyak yang dimulai dari mimpi. Misalkan saja dulu tidak pernah terpikir mobil dapat parkir sendiri atau antar-kendaraan bisa 'berkomunikasi' untuk menghindari kecelakaan. Tapi, sekarang semuanya sudah terwujud, bahkan hingga ke teknologi yang memungkinkan pengereman dilakukan secara otomatis, ketika berhadapan dengan kendaraan lain. Semua teknologi itu tentunya membuat mobil semakin bermanfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan.

Lexus termasuk perusahaan yang pertama kali mengaplikasikan teknologi parkir pintar ini. Terakhir, Ford Motor Company (FMC) mengenalkan Active Park Assist yang akan diaplikasi pada Lincoln MKS sedan dan MKT crossover. Teknologi ini menggunakan sistem sensor ultrasonic dan electric power assisted steering (EPAS) untuk memposisikan secara otomatis kendaraan, dengan cara mengkalkulasi dan mengoptimalkan sudut lingkar kemudi saat melakukan parkir paralel.


Pengemudi cukup menekan tombol Active Park Assist dan mobil bisa secara cepat, mudah, dan aman memarkir kendaraan tanpa perlu menyentuh lingkar kemudi. Tampilan visual atau audio akan memberitahukan pengendara terhadap jarak dengan mobil lain, obyek, atau orang.

Berikut ini adalah salah satu gambaran parkir pintar ala All New Ford Focus :


> Fitur tercanggih All New Ford Focus :

1. Fitur-fitur pintar itu adalah Active Park Assist, dengan hanya menekan tombol, pengendara All-New Focus dapat melakukan parkir paralel dengan mudah, benar-benar tanpa campur tangan pengendara. Sistem pintar ini menggunakan sensor di sekeliling Focus untuk membantu mengidentifikasi tempat parkir yang memungkinkan kemudian mengendalikan mobil ke area tersebut. Pengendara cukup mengendalikan gas, rem dan roda gigi.
2. Kedua, Duratec Ti-VCT 1.6 liter bertenaga 125 PS dan torsi 159 Nm. Dilengkapi dengan transmisi otomatis 6-percepatan atau ada pilihan transmisi manual 5-percepatan.
3. Yang lebih hebat lagi adalah sistem audio yang dioperasikan menggunakan Windows 8, Windows Phone, Windows Azure, Bing, dan Ford Sync. Tak ketinggalan, tersematkan fitur Viper SmartStart aplikasi--bisa mengoperasionalkan mobil dari jarak jauh melalui Windows Phone.

Source :
http://www.ford-id.com/2012/05/all-new-ford-focus-dengan-otomatis.html

Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan)



A. DEFINISI ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Kecerdasan Buatan atau Intelegensi Artifisial (bahasa Inggris: Artificial Intelligence atau hanya disingkat AI) didefinisikan sebagai kecerdasan entitas ilmiah. Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam suatu mesin (komputer) agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. Beberapa macam bidang yang menggunakan kecerdasan buatan antara lain sistem pakar, permainan komputer (games), logika fuzzy, jaringan syaraf tiruan dan robotika.

Banyak hal yang kelihatannya sulit untuk kecerdasan manusia, tetapi untuk Informatika relatif tidak bermasalah. Seperti contoh: mentransformasikan persamaan, menyelesaikan persamaan integral, membuat permainan catur atau Backgammon. Di sisi lain, hal yang bagi manusia kelihatannya menuntut sedikit kecerdasan, sampai sekarang masih sulit untuk direalisasikan dalam Informatika. Seperti contoh: Pengenalan Obyek/Muka, bermain sepak bola.

Para ahli menyepakati bahwa AI menangani antara lain dua hal pokok yaitu:
> AI mempelajari proses penalaran manusia (untuk memahami apakah arti cerdas itu).
> Bagaimana merepresentasikan proses penalaran itu lewat mesin (komputer, robot, dsb.)

Lalu apakah yang disebut perilaku cerdas? Berikut ini beberapa ciri kemampuan yang menandai kecerdasan yang diadopsi dari definisi cerdas:
> Mampu belajar dari pengalaman
> Tanggap terhadap situasi baru secara cepat dan sukses
> Menggunakan nalar dalam pemecahan masalah sekaligus mengarahkan perilaku secara efektip
> Mampu menggunakan pengetahuan untuk memanipulasi lingkungan
> Bernalar dan berakal sehat.

Dengan adanya kecerdasan buatan, diharapkan tidak menutup kemungkinan hanya dengan data pengetahuan yang terbatas, sebuah komputer dapat berpikir seperti manusia dalam menghadapi masalah.

B. IMPLEMENTASI AI PADA BEBERAPA BIDANG


> Visualisasi Komputer

Kecerdasan buatan pada bidang visualisasi komputer ini memungkinkan sebuah sistem komputer mengenali gambar sebagai input.

Contohnya mengenali sebuah pola pada suatu gambar.

> Pengenalan Suara

Kecerdasan buatan pada pengenalan suara ini dapat mengenali suara manusia. Cara mengenali suara ini dengan mencocokannya pada acuan yang telah diprogramkan terlebih dahulu. Contohnya perintah komputer dengan menggunakan suara user.

> Sistem Pakar

Kecerdasan buatan pada Sistem Pakar ini memungkinkan sebuah sistem komputer memiliki cara berpikir dan penalaran seorang ahli dalam mengambil keputusan, untuk memecahkan masalah yang ada pada saat itu. Contohnya program komputer yang dapat mendiagnosa penyakit dengan memasukan gejala-gejala yang dialami pasien.

> Permainan

Kecerdasan buatan pada permainan ini memungkinkan sebuah sistem komputer untuk memiliki cara berpikir manusia dalam bermain. Contohnya permainan yang memiliki fasilitas orang melawan komputer. Komputer sudah di program sedemikian rupa agar memiliki cara bermain seperti seorang manusia bahkan bisa melebihi seorang manusia.

C. PERBANDINGAN KECERDASAN BUATAN DENGAN KECERDASAN ALAMIAH


> Keuntungan Kecerdasan Buatan dibanding kecerdasan alamiah:
1. Lebih permanen
2. Memberikan kemudahan dalam duplikasi dan penyebaran
3. Relatif lebih murah dari kecerdasan alamiah
4. Konsisten dan teliti
5. Dapat didokumentasi
6. Dapat mengerjakan beberapa task dengan lebih cepat dan lebih baik dibanding manusia

> Keuntungan Kecerdasan Alamiah dibanding kecerdasan buatan:
1. Bersifat lebih kreatif
2. Dapat melakukan proses pembelajaran secara langsung, sementara AI harus mendapatkan masukan berupa simbol dan representasirepresentasi
3. Fokus yang luas sebagai referensi untuk pengambilan keputusan sebaliknya AI menggunakan fokus yang sempit